REFRESHMENT PERPANJANGAN
SKP / KARTU LISENSI / SIO K3
Sertifikasi Kemnaker
Contoh-SKP-Ahli-K3 |
CP: 0812-6167-0562
Bersama ini kami menawarkan
Jasa Pengurusan Perpanjangan SKP Ahli K3 – Kartu Lisensi – SIO Operator
Karena SKP Ahli K3 / Kartu Lisensi / SIO K3 memiliki Masa Berlaku dan ada tanggal kadaluarsa sehingga perlu perpanjangan masa berlakunya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sibuk karena rutinitas kerja dan lokasi kerja yang jauh sehingga untuk melakukan proses pengurusan perpanjangan masa berlaku SKP / Kartu Lisensi / SIO K3 tidak dapat dilaksanakan dengan segera
Jasa Perpanjangan Masa Berlaku SKP / Kartu Lisensi / SIO K3
yang ditawarkan dengan perincian sebagai berikut:
Masa Berlaku SKP / Kartu Lisensi / SIO K3 milik ANDA EXPIRED …?
Ingin Memperpanjang SKP / Kartu Lisensi / SIO K3 milik ANDA…
ANDA Terkendala Waktu, Sibuk Kerja….
Tidak Sempat, Lokasi Jauh….
Proses yang butuh waktu….
Kini ADA SOLUSI – nya….!
Kami Bantu untuk Mengurus – nya….
ANDA Tidak Akan Repot, Waktu & Energi ANDA Begitu Berharga…
ANDA Hanya Menunggu Dokumen Anda Siap….
Dijamin Sampai Selesai Prosesnya….
Bagi Anda yang sekarang memiliki SKP (Surat Keterangan Penunjukkan) dan Lisensi Ahli K3 Umum, Jangan sampai kadaluarsa baru di update. Karena akan lebih sulit untuk mengupdatenya dikarenakan WAJIB mengikuti Refreshment selama 5 hari terakhir Pelatihan Ahli K3 Umum dan Biayanya lebih besar.
Surat Keterangan Penunjukkan (SKP) dan Lisensi Ahli K3 Umum adalah Bukti Kewenangan seorang Ahli K3 dalam bekerja di tempat kerja sebagai Perpanjangan Tangan Pemerintah dalam peneggakkan K3, yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk ditaatinya Undang-Undang Keselamatan Kerja.
Adapun Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai Ahli K3 yaitu memenuhi peraturan yang tertera didalam Permenaker Nomor 02 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
- Daftar riwayat hidup;
- Surat Permohonan dari Perusahaan berKOP surat dan stempel perusahaan
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
- Surat keterangan bekerja penuh dari perusahaan/instansi yang bersangkutan;
- Foto copy ijazah minimal D3 yang Valid;
- Foto copy Sertifikat Calon Ahli K3 Umum;
- Rekapitulasi Laporan Kegiatan selama 3 tahun terkakhir (Bisa gunakan Laporan P2K3 Perusahaan)
- Pasfoto 3x4 dan 2x3 masing-masing 2 lembar;
- SKP & Lisensi Lama ASLI yang sudah/ akan Expired tapi belum melebihi waktu 1 tahun sejak diterbitkan SKP & Lisensi tersebut;
- Surat Pernyataan Resign bermaterai 10 ribu atau Surat Keterangan Resign(Paklaring) dari perusahaan sebelumnya (Ini Khusus Jika SKP masih berlaku, tapi Pindah Perusahaan);
Adapun yang teman-teman harus ketahui SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum berlakunya 3 tahun namun dapat Expired atau tidak berlaku sebelum 3 tahun jika :
- Resign / Pindah tugas ke perusahaan atau instansi lain;
- Mengundurkan diri;
- Meninggal dunia;
- Terbukti tidak memenuhi peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja;
- Melakukan kesalahan dan kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya;
- Dengan sengaja dan atau karena kehilafannya menyebabkan terbukanya suatu rahasia perusahaan/instansi yang karena jabatannya wajib untuk dirahasiakan.
Manfaat bagi Perusahaan dan Pribadi memiliki SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum :
- Dapat digunakan oleh Perusahaan untuk Pengesahan P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sebagai Sekretaris P2K3. Karena jika mengandalkan Sertifikat, itu baru Calon Ahli K3 Umum;
- Dapat digunakan oleh Perusahaan untuk mengikuti Proses Tender melalui CSMS (Contractor Safety Management System) di perusahaan pertambangan, minyak dan gas bumi;
- Mempermudah seseorang mendapatkan pekerjaan baru, karena Perusahaan tinggal update saja ke PJK3 Midiatama;
- Memasuki tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukan;
- Meminta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukannya;
- Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi: Keadaan dan fasilitas tenaga kerja, Keadaan mesin-mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lainnya, Penanganan bahan-bahan, Proses produksi, Sifat pekerjaan, Cara kerja, Lingkungan kerja.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi :
0812-6167-0562